Myanmar telah mulai menggunakan bendera nasional baru, demikian pengumuman Dewan Perdamaian dan Pembangunan Negara yang disiarkan secara langsung oleh media radio dan televisi setempat.
Dewan tersebut juga telah mengesahkan beberapa undang-undang mencakup bendera, lambang, dan lagu nasional sesuai dengan konstitusi baru negara tersebut.
Bendera, lambang, dan lagu nasional tercantum dalam konstitusi baru Republik Persatuan Myanmar yang disahkan lewat referendum nasional pada Mei 2008.
"Pemberlakuan undang-undang itu diumumkan oleh Dewan untuk dilaksanakan sebelum pemilihan anggota parlemen yang dijadwalkan berlangsung pada 7 November," katanya.
Bendera baru Myanmar terdiri dari tiga warna horizontal: atas kuning, tengah hijau dan bawah merah, serta bintang berwarna putih berada di tengah, menyinggung tiga warna tersebut.